Proses Lahirnya Wawasan Nusantara dan Konsep Wawasan Nusantara
Bertolak konsep yang dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Pancasila dan kepentingan nasional Indonesia, maka pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Pengumuman Pemerintah/Deklarasi tentang teritorial Perairan Republik Indonesia. Deklarasi tersebut selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Juanda itu ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), tanggal 18 Februari 1960 dengan PEROU No. 4/1960 tentang lalu lintas damai.
Deklarasi Juanda merupakan pengembangan penetapan batas teritorial laut Indonesia menurut Territoriale zee en Maritime Kringen Ordonantie (1939) sejauh 3 mil menjadi 12 mil dari garis dasar landas kontinen. Kemudian dikeluarkan Peraturan pemerintah No 8/1962 tentang pelayaran damai dan peraturan laut dalam. Selanjutnya dikeluarkan pengumuman pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1969, yang berisi meningkatkan konsep kewilayahan nasional tahun 1957 menjadi konsep politik dan ketatanegaraan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia akhirnya dapat terwujud melalui PBB dalam konvensi itu disetujui bahwa batas laut teritorial sepanjang 12 mil laut dan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut dari batas laut teritorial. Pada tanggal 18 Oktober 1983 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEE dan melalui UU No. 17 tahun 1985 Indonesia meratifikasi United Nation Conventions in the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukurn Laut). Selanjutnya istilah wawasan nusantara kita kenal di dalam GBHN.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan berarti tinjauan atau pandangan atau cara memandang. Nusantara artinya wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi lautan atau perairan, daratan dan udara yang membentang di atas lautan dan gugusan kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang bu1at. Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam pengertian wawasan Nusantara yang dimaksud “diri” adalah bangsa, yaitu bangsa Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungannya adalah lingkungan alam sekitarnya.
Ruang Lingkup Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup antara lain :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan keutuhan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas‑luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, setanah air serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita‑cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam, arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilAyah nusantara baik potensial maupun efektif merupakan modal milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang si seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahawa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa dengan tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasilnya dinikmati oleh seluruh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan bangsa dan negara.
Pentingnya Wawasan Nusantara bagi Pembinaan Kebanggan Berbangsa dan Bernegara.
Telah dijelaskan di depan bahwa pengerian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri serta alam sekitarnya, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Jadi yang penting kita perhatikan dalam wawasan nusantara adalah unsur-unsur berikut :
1) Kesatuan, yaitu kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan budaya serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
2) Kesatuan wilayah, yaitu wilayah darat, wilayah laut dan wialayah udara.
3) Kesatuan manusia Indonesia dengan wilayah yang didiaminya atas dasar kenyataan bahwa wilayah darat, laut dan udara itu memberikan kehidupan bagi kita semua.
Dalam hubungan Wawasan Nusantara, dengan pelaksanaan sila ketiga adalah sebagai berikut :
- Kita harus mempunyai keteguhan hati, ketaatan dan kepatuhan atau kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 yang harus dituangkan dalam hasrat dan niat agar selalu dilaksanakan secara bulat, utuh, berurutan, murni dan konsekwen. Kita harus mempunyai tekad yang tunggal dan janji yang luhur kepada diri sendiri untuk menghayati dan mengamalkan kelima sila Pancasila secara bulat dan utuh dan berkesinambungan.
- Kita harus memperhatikan kondisi Indonesia pada saat ini dan masa yang akan datang dalam hal, tenaga, dana, letak geografis, kekayaan alam serta situasi politik yang mengalami transisi.
- Kita harus mempunyai pemahaman bahwa wawasan nusantara berkaitan erat dengan ketahanan nasional dalam arti bahwa wawasan nusantara menjadi dasar dan pedoman yang nyata bagi ketahanan nasional.
Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :
- benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
- Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
- Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
- Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
- Menyembah penciptanya
- Melanjutkan keturunan
- Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
- Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup transceden, hati nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.
- Bidang sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.
Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
- Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik dan kenegaran motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar ilmu poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara
Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :
- Rebut kekuasaan dengan segala cara
- Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
- Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
- Paham Feurbeck dan Hegel
Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.
- paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-syah saja.
- Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.
Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).
Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.
Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
· Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
· Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
· Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan), condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
· Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
· Kehidupan diantara penduduk
· Kehidupan ideology
· Kehidupan ekonomi
· Kehidupan politik
· Kehidupan sosial budaya
· Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara :
a. Perubahan nasionalisme
Secara global :
- Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
- Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
- Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global.
d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi
e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :
- Etika dan moral
- Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
- Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.
Pengertian / Arti Definisi Wawasan Nusantara Yang merupakan Cara Pandang Bangsa Indonesia
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
